Porli Pecat Sambo melalui Sidang Etik
Irjen Ferdi Sambo resmi dipecat dari Institusi Polri melalui hasil sidang komisi kode etik Polri yang digelar sejak pagi Kamis hingga hari jum'at dini hari.
keputusan tersebut menghasilkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan horamat terhadap Ferdi Sambo. selain itu juga, Sambo mendapatkan sanksi etik yang lain yaitu sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari karena dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
namun, atas keputusan tersebut, Sambo mengajukan banding saat sidang berlangsung. "mohon izin, sesuai pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajikan banding, apapun kepututsan banding kami siap untuk laksankan" ujarnya.
pelaksanaan sidang kode etik yang diselenggarakan Komisi etik polri setelah ditetapkannya Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
pada sidang tersebut, komisi etik polri menghadirkan sejumlah saksi kasus pembunuhan berencana Sambo. antara lain: Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Ferdi Sambo Kuat Ma'ruf.
para saksi tersebut diketahui juga telah ditetapkan menjadi tersangka sesuai pasal pembunuhan berncana yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 pasal 56 UU KUHP.
Posting Komentar